RedMOL.id,Pulau Taliabu-Ditengah kekosongan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya mengatur secara tegas peredaran minuman keras (miras), justru praktik penjualan dan konsumsi bir di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) berlangsung terang-terangan tanpa kendali. Situasi ini memicu kemarahan publik, terutama dari kalangan mahasiswa yang menilai pemerintah daerah dan DPRD setempat gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Aktivis mahasiswa asal Taliabu dari Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk angkat suara dengan nada keras dan tanpa kompromi. Mereka menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
“Ini bukan lagi soal ada atau tidaknya Perda. Ini soal keberanian pemerintah mengambil sikap. Kalau memang belum ada aturan, lalu kenapa dibiarkan bebas? DPRD dan pemda jangan berlindung di balik alasan klasik!” tegas Muflihun aktivis mahasiswa dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.
Menurut Muflihun La Guna ketiadaan Perda kerap dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya pengawasan. Padahal, secara prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Fakta bahwa miras beredar bebas di THM menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan yang tidak boleh terus dibiarkan.
Salain itu Muflihun aktivis mahasiswa menyoroti dampak sosial yang mulai terasa di tengah masyarakat. Konsumsi miras yang tidak terkontrol dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya potensi gangguan ketertiban, tindak kriminal, hingga keresahan warga. Mereka mengingatkan bahwa jika dibiarkan, kondisi ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak.
“Jangan tunggu korban. Jangan tunggu konflik. Pemerintah harus bertindak sekarang. Tutup sementara semua THM yang terbukti menjadi titik peredaran miras ilegal sampai ada regulasi yang jelas,”
Desakan ini juga diarahkan langsung kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar wacana. Legislator diminta untuk tidak hanya sibuk dengan agenda formal, tetapi benar-benar hadir menjawab keresahan masyarakat yang semakin nyata.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. Tanpa regulasi yang jelas, potensi tersebut bukan hanya hilang, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal yang sulit dikontrol.
kritik ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam dengan alasan normatif. Transparansi, ketegasan, dan keberpihakan pada kepentingan publik kini menjadi tuntutan utama.
Jika pemerintah dan DPRD tetap memilih diam, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan hilang dan saat itu terjadi, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi yang jauh lebih besar.
