Aktivis Desak Polda Maluku Utara Turun Tangan, Dugaan ‘Main Mata’ Oknum Polisi dengan Bisnis Mrs Menguat"

Admin RedMOL
0
Aktivis Taliabu, Muflihun La Guna, secara terbuka mendesak Polda Maluku Utara


RedMOL.id,TALIABU — Ditengah ketiadaan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang jelas, peredaran minuman keras (miras) jenis bir justru disinyalir berlangsung bebas dan terang-terangan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Situasi ini memantik kemarahan publik dan memunculkan tudingan serius: ada dugaan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.

Aktivis Taliabu, Muflihun La Guna, secara terbuka mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan. Ia menilai Polres Pulau Taliabu gagal menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Kalau Polres tidak mampu bertindak tegas dan adil, maka Polda harus ambil alih. Ini bukan lagi soal pelanggaran biasa, tapi soal kepercayaan publik yang sedang runtuh,” tegas Muflihun.

Sorotan tajam ini bukan tanpa dasar. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa distribusi miras jenis bir kerap dilakukan melalui jalur pelabuhan, masuk dari luar daerah, lalu diduga langsung disuplai ke salah satu THM di wilayah Taliabu. Aktivitas ini disebut berlangsung berulang, seolah tanpa hambatan berarti.

Yang lebih memprihatinkan, warga sekitar justru menjadi saksi hidup dari apa yang mereka nilai sebagai “hukum yang tebang pilih”.

“Sudah sering razia, tapi tempat ini seperti tidak pernah tersentuh. Padahal lokasinya dekat pemukiman. Kami ini jadi bertanya-tanya, sebenarnya yang dilindungi siapa?” ungkapanya

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar ada pembiaran sistematis? Ataukah penegakan hukum memang sengaja dibuat tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu?

Di sisi lain, ketiadaan Perda sering dijadikan alasan klasik. Namun, bagi banyak pihak, hal tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas lemahnya pengawasan dan penindakan. Sebab, distribusi dan konsumsi miras tetap memiliki konsekuensi sosial yang nyata—mulai dari gangguan ketertiban, potensi kriminalitas, hingga keresahan masyarakat.

Aktivis mendesak agar aparat tidak lagi berlindung di balik celah regulasi, melainkan bertindak berdasarkan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral sebagai pelindung masyarakat.

Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindakan nyata, maka bukan hanya citra institusi kepolisian yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan publik yang semakin tergerus.

Kini, bola panas berada di tangan aparat yang lebih tinggi. Apakah Polda Maluku Utara akan turun tangan dan membersihkan dugaan “zona abu-abu” penegakan hukum di Taliabu? Atau justru membiarkan praktik yang terus menggerogoti rasa keadilan masyarakat?

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)