PULAU TALIABU,RedMOL.ID–Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM.cabang luwuk banggai), andika Nugroho melayangkan protes keras dan kecaman tajam atas terjadinya dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius dalam pengelolaan data penerima bantuan sosial PKH di Desa Kabunu, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu.(Minggu/05/04/2026
Berdasarkan verifikasi data yang dilakukan, ditemukan fakta yang sangat mencengangkan. Terdapat BEBERAPA NAMA WARGA YANG DIDUGA DIHAPUS DARI DAFTAR PENERIMA, NAMUN PROSES PENGHAPUSANNYA TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR ATAU KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
"Penghapusan nama warga dilakukan secara semena-mena, tidak berdasar, dan melanggar aturan main yang sudah ditetapkan negara. Dari pola yang tidak wajar ini, Andika MENEGASKAN BAHWA ADA DUGAAN KUAT PENGHAPUSAN TERSEBUT DILAKUKAN DENGAN UNSUR KESESAJAAN, bukan kesalahan sistem," Ungkapnya kepa media
Sejauh ini Andika mencoba merefleksikan pikiran bahwa ada tudingan adanya tangan kuat dari pimpinan desa di balik kejahatan administrasi ini."Yang lebih memprihatinkan, Bahkan sayaa menilai Bahwa adanya dugaan keterlibatan sangat kuat dari Pihak PJ Desa kabuno, Diduga kuat beliau menggunakan wewenangnya jabatannya untuk dengan sengaja menghapus data warga secara ilegal dan tidak sesuai UU, demi mengamankan kepentingan kelompok tertentu termasuk melindungi nama Ketua BPD agar tetap terdata," Kata andika kepa media RedMOL.ID Taliabu.
Andika Nugroho menegaskan, tindakan Penghapus hak orang lain tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindak pidana murni.
"Tindakan sewenang-wenang ini diduga kuat melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI, khususnya Pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
UU No. 6 Tahun 2014 TENTANG DESA, yang melarang Kepala Desa bertindak sewenang-wenang dan merugikan hak masyarakat.
PERATURAN MENTERI SOSIAL, yang mengatur syarat sah penghapusan data, bukan berdasarkan keinginan pribadi pejabat."**
Melihat beratnya pelanggaran ini, Andika memberikan ultimatum keras kepada pihak berwenang.
"KAMI MENUNTUT DENGAN TEGAS:
1.epolisian Resort Pulau Taliabu &Kejaksaan Negeri. Segera Turun Tangan.!
Panggil dan periksa PJ Kepala Desa Rahmadi. Usut tuntas bagaimana dia berani menghapus data warga tidak sesuai prosedur dan UU. Jerat dengan pasal pidana!
2. DINAS SOSIAL: Kembalikan segera nama warga yang dicabut haknya secara ilegal. Itu hak konstitusional mereka!
3. INSPEKTORAT: Audit kinerja Rahmadi, apakah ada unsur pidana dalam administrasi yang dia kelola."
"Jangan main-main dengan hukum! Penghapusan tidak sesuai prosedur itu namanya Pemerasan Berlembaga! Jika PJ desa Kabuno terbukti terlibat dan sengaja melanggar UU, dia harus bertanggung jawab penuh.! (Muf)
