
Oleh: Muflihun La Guna
Aktivis Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk
PULAU TALIABU, RedMOL.id - Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu indikator utama kemajuan suatu negara. Jalan, listrik, perumahan rakyat, dan fasilitas publik lainnya menjadi kebutuhan dasar yang harus terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pembangunan tersebut sering melibatkan proses pengadaan tanah atau yang dikenal di masyarakat sebagai pembebasan lahan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan tidak selalu berjalan mulus. Di berbagai daerah, konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak pelaksana proyek masih kerap terjadi. Bahkan yang lebih memprihatinkan, konflik tersebut sering kali dipicu oleh kurangnya transparansi informasi dan rendahnya pemahaman hukum masyarakat mengenai hak dan prosedur yang sebenarnya telah diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai mahasiswa hukum sekaligus aktivis yang peduli terhadap kesadaran hukum masyarakat, saya memandang bahwa salah satu akar permasalahan konflik pembebasan lahan adalah minimnya edukasi hukum di tingkat akar rumput. Banyak warga desa tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Akibatnya, ruang kebingungan tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, bahkan memecah belah masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Fenomena warga yang diadu domba dalam proses pembebasan lahan bukan sekadar isu kecil. Ini adalah persoalan serius yang dapat merusak kohesi sosial masyarakat desa. Tidak jarang kita melihat warga yang sebelumnya hidup rukun justru terlibat konflik karena perbedaan informasi mengenai harga ganti rugi, status kepemilikan tanah, maupun prosedur yang ditempuh pemerintah.
Padahal secara hukum, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia telah diatur dengan cukup jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta berbagai peraturan turunannya. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, partisipasi, serta kesejahteraan masyarakat.
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh mengambil tanah masyarakat secara sewenang-wenang. Sebaliknya, setiap proses pengadaan tanah harus melibatkan masyarakat secara aktif dan memberikan ganti kerugian yang layak serta adil kepada pihak yang tanahnya terdampak.
Secara umum, prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdiri dari beberapa tahapan penting.
Tahap pertama adalah perencanaan. Pada tahap ini, pemerintah atau instansi yang membutuhkan tanah—seperti perusahaan listrik negara atau dinas perumahan dan kawasan permukiman—menyusun rencana pembangunan serta menentukan lokasi yang dibutuhkan. Rencana tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
Tahap kedua adalah persiapan. Dalam tahap ini, pemerintah daerah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan. Sosialisasi menjadi bagian penting dalam tahap ini karena masyarakat berhak mengetahui secara jelas tujuan proyek, lokasi yang terdampak, serta hak-hak mereka dalam proses tersebut.
Tahap ketiga adalah pelaksanaan pengadaan tanah. Pada tahap ini dilakukan pendataan dan identifikasi terhadap tanah yang terdampak proyek. Petugas akan mencatat siapa pemilik tanah, luas lahan, jenis bangunan atau tanaman yang ada, serta dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Setelah proses identifikasi selesai, tahap berikutnya adalah penilaian nilai ganti kerugian oleh penilai independen atau appraisal. Penilai ini bertugas menentukan nilai kompensasi secara profesional dan objektif. Penilaian tidak hanya mencakup harga tanah, tetapi juga bangunan, tanaman, serta kerugian lain yang timbul akibat pengambilalihan lahan.
Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses musyawarah dengan masyarakat. Dalam forum musyawarah ini, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar penilaian, menyampaikan pendapat, serta mempertimbangkan apakah nilai ganti kerugian tersebut dapat diterima atau tidak.
Jika tercapai kesepakatan, maka pembayaran ganti rugi dilakukan dan proses pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, masyarakat tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme keberatan di pengadilan.
Dengan kata lain, hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya secara konstitusional. Negara tidak dapat memaksa masyarakat menerima ganti rugi tanpa melalui mekanisme yang sah.
Permasalahan yang sering terjadi di tingkat desa adalah ketika prosedur tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Informasi yang setengah-setengah sering menimbulkan kecurigaan. Dalam situasi seperti inilah oknum-oknum tertentu dapat memainkan peran negatif, misalnya dengan menyebarkan isu bahwa pemerintah mengambil tanah secara paksa, atau sebaliknya mempengaruhi sebagian warga untuk menerima keputusan tanpa proses musyawarah yang sehat.
Lebih berbahaya lagi ketika aparat desa yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat justru terlibat dalam praktik yang tidak transparan. Jika hal ini terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat runtuh, dan konflik horizontal antarwarga pun sulit dihindari.
Karena itu, peran aparat desa seharusnya adalah memastikan bahwa setiap informasi mengenai proses pengadaan tanah disampaikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat. Aparat desa bukanlah pihak yang memiliki kewenangan menentukan harga tanah atau memaksakan keputusan kepada warga. Mereka hanya berperan sebagai fasilitator komunikasi antara masyarakat dan instansi pelaksana proyek.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum. Warga tidak boleh mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Dalam menghadapi proses pembebasan lahan, masyarakat harus mengutamakan dialog, musyawarah, serta mencari informasi resmi dari sumber yang dapat dipercaya.
Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah konflik agraria di tingkat lokal. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, maka mereka akan lebih mampu menjaga kepentingannya tanpa harus terjebak dalam konflik yang merugikan semua pihak.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa literasi hukum di masyarakat harus terus diperkuat. Kampus, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat desa perlu bekerja sama dalam memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang sadar akan hak-haknya.
Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi pembangunan yang baik harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap proses pembangunan dilakukan secara transparan, manusiawi, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Akhirnya, kita semua perlu menyadari bahwa pembangunan dan keadilan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Ketika masyarakat memahami hukum dan pemerintah menjalankan prosedur secara transparan, maka proses pembangunan dapat berlangsung tanpa konflik dan tanpa ada lagi warga yang diadu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kita sedang membangun fondasi sosial yang lebih kuat bagi masa depan bangsa
Penulis:Muflihun La Guna
