HARI BURUH: ANTARA ATURAN DAN KENYATAAN YANG MASIH JAUH BERBEDA

Admin RedMOL
0


Pulau taliabu,RedMOL.ID–1 MEI 2026 – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya sudah menegaskan semangat perlindungan dan keadilan. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas kemanusiaan, keadilan, pemerataan, keterpaduan, dan keberlanjutan, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun kenyataan di lapangan, semangat ini seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas. Andika Nugroho menilai masih banyak masalah yang belum terpecahkan dengan baik, sehingga tujuan mulia undang-undang tersebut belum terasa dampaknya secara nyata.
 
Menurut Pasal 4, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan antara lain memberdayakan tenaga kerja, mewujudkan kesempatan kerja yang adil, dan melindungi hak pekerja. Padahal, fakta menunjukkan banyak pekerja masih berada dalam posisi lemah. Mereka sering kali tidak berani menuntut hak karena takut dipecat, padahal Pasal 5 jelas menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Andika Nugroho mengkritik bahwa kesenjangan kekuasaan membuat prinsip kesetaraan ini sulit dijalankan, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuatan atau kekayaan, sementara pekerja hanya bisa menerima nasib apa adanya.
 
Masalah upah juga masih menjadi titik lemah penegakan hukum. Pasal 88 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak, dan Pasal 89 ayat (1) melarang tegas pembayaran di bawah upah minimum. Bahkan dalam Pasal 91 diatur bahwa upah harus dibayar secara teratur dan tepat waktu. Namun di lapangan, masih banyak kasus di mana pekerja menerima gaji di bawah standar, dipotong tanpa alasan jelas, atau dibayar terlambat berbulan-bulan. Padahal Pasal 185 mengancam pelanggar ini dengan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda hingga 400 juta rupiah. Andika Nugroho menyayangkan bahwa ancaman berat ini tidak terasa dampaknya karena penindakan yang masih sangat jarang dan lambat. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum belum berjalan seimbang, seolah mata hukum lebih peka terhadap kepentingan pengusaha daripada nasib pekerja yang bergantung pada upah tersebut untuk bertahan hidup.
 
Penyalahgunaan perjanjian kerja juga masih marak terjadi. Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau percobaan. Tapi dalam praktiknya, banyak pengusaha menggunakan sistem ini untuk pekerjaan rutin dan berkelanjutan, hanya agar terlepas dari kewajiban memberikan jaminan sosial dan kepastian kerja. Hal ini jelas bertentangan dengan maksud undang-undang yang tercantum dalam penjelasan pasal tersebut, yaitu agar hak pekerja tetap terlindungi dalam jangka panjang. Andika Nugroho melihat tindakan ini tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga menunjukkan bahwa banyak pihak masih memandang hukum hanya sebagai alat untuk keuntungan sendiri, bukan sebagai pedoman yang wajib dipatuhi demi kebaikan bersama.
 
Soal waktu kerja dan istirahat pun masih banyak yang diabaikan. Pasal 77 ayat (1) menetapkan batas maksimal kerja 7 jam sehari selama 6 hari atau 8 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. Selain itu, Pasal 79 mengatur hak istirahat, Pasal 82 menjamin cuti tahunan, dan Pasal 86 mewajibkan pembayaran upah lembur. Namun kenyataannya, masih banyak pekerja dipaksa bekerja melebihi batas tanpa imbalan yang layak, bahkan sering kali tidak diberi kesempatan beristirahat dengan cukup. Padahal dalam penjelasan pasal-pasal ini disebutkan bahwa pengaturan waktu kerja bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Andika Nugroho mengkritik bahwa ketentuan yang seharusnya menjadi pelindung ini justru sering kali diabaikan begitu saja, seolah tenaga kerja dianggap tidak lebih dari sekadar alat produksi yang bisa dipakai sesuka hati tanpa memandang hak asasi dan martabatnya.
 
Ketika pekerja mencoba menuntut haknya, mereka sering kali dihadapkan pada sistem yang rumit dan membebani. Pasal 102 mengatur bahwa perselisihan hubungan kerja harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, dan jika gagal, masuk ke jalur hukum yang memakan waktu lama serta biaya mahal. Padahal dalam penjelasan pasal ini dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan harus dilakukan dengan cepat dan adil. Andika Nugroho menyayangkan kenyataan yang terjadi justru sebaliknya, proses hukum yang berbelit-belit membuat banyak pekerja akhirnya menyerah, karena tidak sanggup menanggung beban biaya dan waktu. Hal ini menimbulkan kesan bahwa sistem hukum kita belum benar-benar berpihak pada rakyat kecil, dan keadilan seolah hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
 
Dari semua masalah ini, jelas terlihat bahwa keberadaan undang-undang yang lengkap saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penegakan yang tegas dan adil. Seperti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan sosial. Andika Nugroho menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaannya masih banyak penyimpangan yang tidak ditindak dengan tegas, maka hukum tersebut hanya akan menjadi simbol belaka, dan cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat akan sulit tercapai. Perlu ada perubahan nyata dan langkah penegakan yang konsisten, agar semangat perlindungan yang tertulis dalam pasal-pasal undang-undang tersebut benar-benar terasa manfaatnya bagi setiap pekerja.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)