Tiga Titik Galian C Diduga Beroperasi Tanpa SIPB, APH Didesak Usut Pemodal.!!

Admin RedMOL
0
RedMOL.iD,Pulau Taliabu–Dugaan maraknya aktivitas Galian C tanpa izin di Kabupaten Pulau Taliabu mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih serius, siapa pemilik modal dan siapa yang melindungi aktivitas tersebut?

Sedikitnya tiga lokasi disebut menjadi titik pengerukan material, yakni di Bakong, Desa Meranti; Haji Mansulu di Desa Bobong; dan Gunung Gandeng di Desa Talo, Kecamatan Taliabu. Aktivitas tersebut diduga berlangsung meski pelaku usaha belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).kamis(27/8/2026) 

Kondisi ini memicu desakan agar Polres Pulau Taliabu dan Polda Maluku Utara tidak sekadar mengecek lokasi, tetapi membongkar seluruh mata rantai bisnis material yang diduga bermasalah tersebut.

Aktivis Muflihun Laguna, menilai, jika dugaan tersebut benar, maka penanganannya tidak cukup hanya dengan menghentikan alat berat di lapangan. APH harus mengidentifikasi pemilik usaha, pemodal, operator alat berat, asal-usul material, hingga pihak yang membeli atau menggunakan hasil pengerukan.

“Jangan hanya alat berat yang dilihat. Siapa pemiliknya, siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan kegiatan itu, dan ke mana material dibawa harus diperiksa,” tegas Muflihun.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah sekaligus membuka ancaman terhadap lingkungan serta fasilitas masyarakat.

Lebih jauh, dugaan aktivitas tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya pelaku usaha disebut telah diingatkan untuk menghentikan kegiatan sebelum seluruh dokumen perizinan dan kesesuaian tata ruang dipenuhi.

Namun, laporan masyarakat menyebut aktivitas pengerukan masih berlangsung di sejumlah titik.

Muflihun mendesak Polres Pulau Taliabu dan Polda Malut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga lokasi tersebut.

“Kalau benar tidak memiliki SIPB tetapi tetap beroperasi, ini bukan lagi soal administrasi. APH harus melihat siapa yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut dan apakah ada pihak yang sengaja membiarkannya,” tandasnya.

Ia juga meminta kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pembekingan.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berlaku bagi pelaku kecil. Kalau ada pemodal besar atau pihak yang bermain di belakang aktivitas ini, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)