Alat Berat Diduga Tak Berizin Beroperasi di Galian C, Polres Pulau Taliabu Diminta Usut Tuntas.!!

Admin RedMOL
0
RedMOL.iD,Pulau Taliabu–Dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat yang disebut-sebut beroperasi di lokasi tambang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan legalitas operasional yang jelas.

Kondisi tersebut memicu desakan agar Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu segera turun tangan dan memeriksa seluruh alat berat yang digunakan di lokasi Galian C yang diduga bermasalah tersebut.(kamis-27-8-2026) 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa unit ekskavator dan truk diduga beroperasi tanpa kelengkapan surat-surat. Jika benar, keberadaan alat berat tersebut patut dipertanyakan, termasuk asal-usul, status kepemilikan, serta legalitas penggunaannya.

Aktivis Muflihun Laguna meminta aparat penegak hukum tidak sekadar membiarkan dugaan aktivitas ilegal tersebut berjalan tanpa pemeriksaan.

“Kami meminta Kapolres Taliabu dan jajarannya tidak tutup mata. Alat berat yang beroperasi harus diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Jika terbukti ilegal atau menggunakan alat bodong, segera sita dan proses hukum pihak pengelolanya,” tegas Muflihun.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas pertambangan biasa. Jika Galian C tersebut memang tidak mengantongi izin dan pada saat yang sama menggunakan alat berat tanpa dokumen, maka terdapat dugaan pelanggaran berlapis yang harus ditelusuri aparat.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap aktivitas tambang yang diduga berjalan tanpa legalitas,” ujarnya.

Muflihun juga meminta polisi menelusuri apakah material hasil pengerukan diperjualbelikan dan digunakan untuk proyek tertentu. Sebab, jika material dari kegiatan yang diduga ilegal masuk ke proyek pemerintah, persoalannya dinilai dapat berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius.

Selain aspek pidana, aktivitas Galian C tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi penerimaan daerah. Karena itu, pemeriksaan menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap alat berat, tetapi juga terhadap pengelola lokasi dan legalitas kegiatan tambangnya.

Polres Pulau Taliabu didesak segera melakukan pengecekan lapangan, memeriksa dokumen alat berat, mengidentifikasi pemilik serta operatornya, dan memastikan legalitas kegiatan Galian C tersebut.

Jika ditemukan alat berat tanpa dokumen atau aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pulau Taliabu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan alat berat tanpa dokumen maupun aktivitas Galian C yang dipersoalkan tersebut.Red/Rakyat

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)