Tata Tempat Hiburan Malam, Pemda Pulau Taliabu Sepakati 3 Poin Penting.!!

Admin RedMOL
0
Rapat Koordinasi Penataan THM yang berlangsung di ruang pertemuan kantor Bupati Pulau Taliabu, Rabu, (26/8/2026)
RedMOL.iD-Pulau Taliabu–Perintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tempat Hiburan Malam (THM) di Pulau Taliabu, Kamis, (26/8/2026)

Rakor yang dipimpinan langsung, Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir tersebut menghadirkan berbagai pihak, terutama pelaku usaha THM, pihak kepolisian, Perwakilan Pasantren serta Dinas perkait dan pimpinan OPD lainya.

Dalam rakor ini telah ditemukan tiga kesepakatan diataranya, 

1. Pelaku usaha THM mencari tempat atau lokasi di bagian selatan (wilayah Desa Talo – Holbota) kemudian dilaporkan ke Pemda selanjutnya dilakukan Verifikasi

2. Batas waktu pelaku usaha THM pinda ke lokasi yang ditetapkan selama 90 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan 

3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku usaha THM belum memindahkan tempat usahanya maka bersedia usahanya ditutup.

Wakil Bupati Punya Taliabu, La Ode Yasir menegaskan, keberadaan seluruh THM di Bobong saat ini belum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya, keberadaan THM di tengah pemukiman penduduk khususnya di kawasan Desa Wayo sangat mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga.

“Pemerintah daerah kembali melakukan penataan terhadap tempat hiburan malam milik para pelaku usaha agar sesuai aturan, “tegasnya

La Ode menyampaikan dalam rakor tersebut telah ditemukan solusi yang dituangkan dalam tiga poin kesepakatan yakni, 

1. Pelaku usaha THM mencari tempat atau lokasi di bagian selatan (wilayah Desa Talo – Holbota) kemudian dilaporkan ke Pemda selanjutnya dilakukan Verifikasi

2. Batas waktu pelaku usaha THM pinda ke lokasi yang ditetapkan selama 90 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan 

3. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku usaha THM belum memindahkan tempat usahanya maka bersedia usahanya ditutup.

“Tiga poin kesepakatan ini bukan menjadi aturan dasar tapi sebagai solusi sementara yang disepakati dalam rakor tersebut,” tutupnya. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)