Oknum DPRD Sula Dilaporkan Dua Kali, Polisi Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik.!!

Admin RedMOL
0
RedMOL.iD-kepulauan sula–Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MAU menghadapi dua laporan pengaduan di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua laporan itu diajukan oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Armin Soamole, melalui penasihat hukumnya (PH), dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan pengaduan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

“Laporan pengaduan tersebut sudah diterima di SPKT Polres Kepulauan Sula dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim,” ujar Afandi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026).

Menurut Afandi, penyidik kini mendalami materi laporan, termasuk dugaan pencemaran nama baik yang diduga berkaitan dengan aktivitas di media sosial.

Penyidik akan menelusuri rangkaian peristiwa serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Polisi juga akan mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti yang dianggap relevan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Untuk proses selanjutnya, kita masih menunggu hasil pendalaman dari penyidik,” katanya.

Hingga kini, Polisi belum menetapkan kesimpulan hukum terhadap MAU. Status perkara masih berada pada tahap pendalaman sehingga dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)