
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sanana pada Selasa, 29 Juli kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menuntut MLT dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Faujan Iqbal, mengatakan bahwa perkara yang menjerat salah satu oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, MLT alias Mardin Laode Toke kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara dengan terdakwa MLT alias Mardin Laode Toke telah sampai pada tahap tuntutan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana selama 11 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar Faujan saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan masih akan berlanjut dengan tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan replik, dilanjutkan dengan duplik dari penasihat hukum terdakwa, sebelum majelis hakim membacakan putusan.
“Setelah agenda tuntutan, masih ada tahapan pledoi, replik, duplik, kemudian putusan. Setelah putusan, para pihak juga masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik banding maupun kasasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, berkomitmen mengawal seluruh proses persidangan hingga tuntas sesuai mekanisme peradilan yang berlaku, guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Perkara yang menyeret MLT alias Mardin Laode Toke ini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula. Publik pun menantikan jalannya proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
