Pria Asal Auponhia, Dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Diduga Cabuli dan Coba Perkosa IRT.!!

Admin RedMOL
0
Gambar ilustrasi

RedMOL.id-Kepulauan sula–Seorang pria berinisial RB alias Lanu (24), warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (23). Laporan tersebut disampaikan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, pada Kamis (30/7/2026).

Korban mengaku mengalami tindakan asusila disertai kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor beberapa hari sebelumnya.

Ia menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu dirinya baru pulang setelah membeli voucher WiFi dan berada di depan rumah ketika RB diduga datang dalam keadaan mabuk.

Lanjutnya, korban mengatakan bahwa terduga pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher serta menutup mulutnya sebelum berusaha melakukan perbuatan asusila.

“Dia mencekik leher saya dan menutup mulut saya sambil membuka kaos dan celana saya. Dia juga sempat menyentuh bagian tubuh sensitif saya dan mencium leher saya,” ungkap RA kepada wartawan

RA mengatakan dirinya berupaya melawan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakannya didengar oleh seorang warga yang kemudian datang ke lokasi, sehingga terduga pelaku langsung melarikan diri.

“Saya sempat melawan dan berteriak minta tolong. Setelah ada warga yang datang, dia langsung melarikan diri,” tuturnya.

Korban menjelaskan, laporan ke polisi baru dibuat beberapa hari setelah kejadian karena dirinya menunggu kepulangan sang suami yang sedang bekerja di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan saat ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Iya benar, kami telah menerima laporan dari pelapor atas nama RA terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan. Perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula,” ujar IPDA Jaya Afandi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui telah berpisah ranjang dengan istrinya selama kurang lebih dua tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)