Dalam aksi tersebut, GMNI mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reserse Narkoba IPTU Bardan Abdul Rahman terkait penanganan sejumlah kasus narkotika.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT itu diikuti puluhan kader GMNI. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta transparansi dalam penanganan perkara narkotika yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, dalam orasinya menyoroti dua kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Kepulauan Sula pada tahun 2026. Menurutnya, terdapat perbedaan proses hukum terhadap dua perkara yang memiliki barang bukti serupa.
Kasus pertama, kata Rifki, terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, dengan terduga pelaku berinisial HL. Sementara kasus kedua terjadi pada Maret 2026 di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, dengan terduga pelaku berinisial JD.
“Penangkapan yang terjadi pada 26 Januari 2026 terhadap terduga pelaku HL di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, dan penangkapan terduga pelaku kedua yang terjadi di Desa Falahu pada Maret 2026 atas nama JD,” ujarnya
Rifki, menilai terdapat perbedaan penanganan terhadap kedua kasus tersebut. Menurut Rifki, perkara yang melibatkan HL tidak berlanjut ke tahap penyidikan, sedangkan perkara JD diproses hingga penetapan tersangka.
Atas dasar itu, GMNI meminta Kapolres Kepulauan Sula melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satres Narkoba serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses penanganan kedua kasus tersebut.
“Kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk mengevaluasi dan mencopot Kasatres Narkoba apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara,” tegas Rifki.
Selain menyampaikan tuntutan, massa aksi juga meminta aparat kepolisian meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satres Narkoba Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GMNI. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan (**)
