Proyek Rp19,8 Miliar! Kontrak Ganda Terbukti, Penetapan Tersangka Menggantung.!!

Admin RedMOL
0
RedMOL.id/Muf
Kepulauan suka –Proyek peningkatan jalan penghubung Desa Kou–Kawata, Kecamatan Mangoli Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp19.852.677.152, kini makin menimbulkan tanda tanya besar. Bukti pelanggaran prosedur dan mutu pekerjaan di bawah standar sudah terungkap, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, padahal penyelidikan sudah berjalan lebih dari setahun.

Proyek ini secara sah dimenangkan oleh PT Pratama Rayyan Khairan melalui kontrak kerja tertanggal 26 Maret 2023, yang dikelola langsung oleh Muhammad Khairul Akbar alias Puang. Namun fakta di lapangan membuktikan keterlibatan pihak lain tanpa prosedur pengalihan yang sah, yaitu CV Permata Hijau pimpinan Suhardin Baharudin, berdasarkan kesepakatan tertanggal 16 September 2024 di Sanana. Praktik ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, yang melarang penyerahan pelaksanaan proyek kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari pengguna jasa.

Kualitas hasil pembangunan pun sangat memprihatinkan. Material aspal yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, hanya setebal 1–3 sentimeter, jauh dari ketentuan yang disyaratkan. Warga setempat menyebutnya sebagai “aspal karung”: pelapisan tipis, cepat rusak, dan sama sekali tidak tahan beban lalu lintas. Padahal anggaran sudah dicairkan secara penuh sesuai nilai kontrak.

Tim Penyidik Tipidkor Polda Maluku Utara bersama ahli bangunan sudah turun ke lokasi pada Agustus 2025 dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Namun hingga pertengahan Juli 2026, belum ada kepastian hukum: siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur, siapa yang mengizinkan penggunaan material tidak standar, dan mengapa kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah belum ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Merespons situasi ini, Pegiat Hukum Maluku Utara Armin Kailul, S.H., M.H. menegaskan, “Bukti pelanggaran sudah jelas: ada kontrak ganda tanpa izin resmi, mutu pekerjaan jauh di bawah standar, sementara dana negara sudah habis dicairkan. Jika fakta demikian namun proses hukum jalan di tempat, publik berhak bertanya: ada apa di balik hambatan ini? Apakah ada upaya perlindungan terhadap pihak tertentu? Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera turun tangan, periksa penyebab keterlambatan, dan pastikan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.”tegas Armin, Minggu (12/7/26)

Publik kini menunggu langkah nyata kepolisian dan Kejaksaan agar kasus ini tidak berakhir menjadi “berita usang” tanpa keadilan bagi rakyat Kepulauan Sula.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)