Kasus Korupsi!Rp5 M di Sula Memanas: Bukti WhatsApp Seret Nama Bupati Fifian, Publik Menunggu Jawaban

Admin RedMOL
0

RedMOL.id-Kepulauan sula– dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate semakin memanas. Sejumlah fakta krusial terungkap di ruang sidang, termasuk bukti rekaman percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan arahan percepatan pencairan dana publik tersebut.

Hingga saat ini, perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa. Namun, bukti komunikasi yang dipajang di persidangan memicu pertanyaan mendalam mengenai adanya pihak lain yang memiliki wewenang lebih tinggi, memberikan arahan, atau terlibat langsung dalam pengambilan keputusan pencairan dana tersebut

Salah satu nama yang menjadi sorotan tajam adalah Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus. Nama beliau disebut-sebut dalam keterangan terkait komunikasi yang mendorong proses cepat cairnya anggaran. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi bahwa Bupati telah dipanggil atau diperiksa oleh pihak penyidik dalam perkara ini.

Pihak penegak hukum mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam bukti persidangan belum tentu menjadi bukti mutlak keterlibatan pidana. Meski demikian, seluruh fakta hukum wajib diklarifikasi dan diuji tuntas. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti turut menyuruh, membantu, atau mengarahkan terjadinya tindak pidana tersebut.

Masyarakat luas pun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada lima terdakwa yang sudah ada. Seluruh rantai kewenangan harus ditelusuri sampai tuntas, dan prinsip kesamaan di hadapan hukum harus ditegakkan: siapa pun yang terbukti terlibat—tanpa memandang jabatan—harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Saat beritaLima.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus melalui pesan WhatsApp pada Minggu (12/7/2026), pesan tersebut sudah terbaca (tanda dua centang biru). Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau balasan dari pihak beliau terkait sejumlah pertanyaan kunci: Apakah Ibu benar terlibat dalam komunikasi tersebut? Apa sebenarnya isi arahan yang Ibu sampaikan saat itu?”

"Masyarakat mempertanyakan, apakah kebijakan dan arahan Ibu dalam pencairan dana tersebut sudah sesuai prosedur serta aturan keuangan negara? Mengapa proses ini bisa berjalan cepat padahal ini masuk dalam kategori Belanja Tak Terduga?”

"Sampai saat ini Ibu belum dipanggil atau diperiksa pihak penyidik. Apakah Ibu bersedia hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka, demi membuktikan tidak ada keterlibatan Ibu dalam dugaan tindak pidana korupsi ini?”

“Jika nantinya fakta hukum membuktikan adanya keterlibatan pihak lain di luar lima terdakwa saat ini, apakah Ibu siap memikul tanggung jawab hukum sesuai ketentuan yang berlaku?”

Pihak beritaLima.com akan terus menunggu tanggapan resmi dari Bupati Kepulauan Sula maupun pihak berwenang terkait.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)