
Suprianto A Mahasiswa Pulau Taliabu (Limbo)
Pendidikan adalah investasi jangka panjang dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dibalik harapan yang besar, ada kebutuhan mendasar yang tidak boleh diabaikan yaitu, harus tersedianya sarana maupun prasarana pendidikan yang memadai.
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Satu Atap Taliabu Barat bukan sekedar bangunan fisik semata, tetapi akan menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, karakter hingga harapan bagi generasi penerus bangsa, maka dari itu, setiap pembangunan apapun itu harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, terbuka (Transparan) dan harus beeorientasi pada kepentingan bersama (Rakyat).
Pembanguna RKB SMP N 3 Satap Taliabu Barat yang menelan anggaran sebesar Rp 928,800 Juta yang di anggarkan melalui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pulau Taliabu, Tahun Anggaran 2016, yang di tangani oleh CV Tarakan Jaya menjadi harapan besar bagi masyarakat, yang kelak nanti akan meningkatkan kulitas pendidikan dan menjadi bukti peserta didik ketika nanti dalam proses belajar akan menggunakan fasilitas yang cukup memadai.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kontradiktif yang amat mendalam gedung yang menjadi penopang kualitas belajar peserta didik malah terlihat seperti bangunan kumuh, alias tidak selesai pengerjaannya, dan terbengkalai hingga saat ini, bangunan yang seharusnya di selesaikan kini menjadi monumen cipta karya (Mck).
Berbagai suara-suara perlawanan disampaikan kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti terkait persoalan tersebut, dan sampai sekarang juga belum terselesaikan, Dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek tersebut yang seyogyanya harus di usut sampai ke akar-akarnya malah di diamkan dan tak dihiraukan dan Ironisnya, di tengah belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian proyek tersebut maupun pertanggungjawaban atas kegagalannya, kini justru muncul proyek rehabilitasi terhadap bangunan yang sama.
Tentunya kondisi tersebut mengindikasikan adanya pertayaan publik yang sangat wajar.
Mengapa proyek yang belum selesai dapat langsung beralih pada rehabilitasi? Apa yang sebenarnya terjadi pada proyek sebelumnya? Apakah telah dilakukan evaluasi teknis? Apakah ada audit terhadap penggunaan anggaran? Apakah terdapat pihak yang dimintai pertanggungjawaban? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana jaminan bahwa proyek rehabilitasi kali ini tidak akan mengalami nasib yang sama?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lahir dari lubuk hati yang paling dalam dan merupakan orientasi dari kontrol sosial yang dijamin oleh negara demokrasi, hak kita semua mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, terlebih terkait aspek pendidikan yang menjadi kebutuhan dasar kita.
Proyek tersebut pada hakikatnya, menggunakan dana yang berasal dari masyarakat melalui pajak, ataupun sumber anggaran lainnya. maka dari itu, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dipertanggung jawabkan diduni, secara transparan dan adil, maupun diakhirat kelak. bukan menghilangkan jejak kotor yang ditutupi dengan nama rehabilitas.
Lebih memprihatinkan lagi, yang paling dirugikan adalah para siswa, guru dan masyarakat. Mereka menjadi korban dari buruknya tata kelola pembangunan Pemerintah Daerha Pulau Taliabu. Bangunan yang diharapkan dapat digunakan sebagai tempat belajar kini menjadi tempat ladang korupsi yang sampai hari ini belum terselesaikan.
dampaknya adalah peserta didik kurang konsenttrasi dalam belajar, sering pindah ruangan, kurang nyaman dan ini berimplikasi pada kualitas pendidik.
Ironinya, persoalan proyek mangkrak bukan lagi menjadi fenomena baru di Indonesia umumnya dan di Pulau Taliabu khususnya.
Pola yang sering muncul hampir selalu sama: proyek tidak selesai tepat waktu, kualitas pekerjaan dipertanyakan, kontrak berakhir, bangunan terbengkalai, kemudian beberapa tahun berikutnya kembali dianggarkan melalui proyek rehabilitasi atau pembangunan lanjutan, seperti kasus di Sekolah Dasar Pulau Limbo bangunan terbengkalan hingga saat ini. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka pembangunan akan kehilangan makna sebagai instrumen pelayanan publik.
Kasus tersebut, seyogyanya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan proyek pemerintah. Hadirnya rehabilitas memang penting agar siswa segera memperoleh ruang belajar yang layak. Akan tetapi, rehabilitasi tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk melupakan persoalan yang belum diselesaikan. Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap proyek pemerintah dievaluasi secara menyeluruh apabila mengalami kegagalan.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai penyebab kemangkrakan proyek sebelumnya. Apakah disebabkan oleh faktor teknis, keterbatasan anggaran, kelalaian pelaksana, lemahnya pengawasan, atau sebab lainnya.
Keterbukaan informasi seperti ini bukan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Lembaga terkait harus melakukan evaluasi audit terhadap penggunaan anggaran tersebut juga menjadi langkah yang sangat penting.
Audit akan memberikan gambaran objektif mengenai sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan, bagaimana realisasi keuangan, serta apakah terdapat potensi kerugian negara yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, rehabilitasi yang sedang berjalan benar-benar berdiri di atas dasar evaluasi yang jelas, bukan sekadar melanjutkan persoalan lama dengan anggaran baru.
Pengawasan juga perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian proyek. Selama ini, pengawasan sering kali lebih banyak dilakukan ketika proyek yang telah mengalami masalah.
Padahal, pengawasan yang efektif seharusnya dilakukan secara berkala sejak pekerjaan dimulai. Pemerintah daerah, inspektorat, konsultan pengawas, hingga masyarakat sekitar sekolah perlu memiliki ruang yang sama untuk memastikan pekerjaan berlangsung sesuai spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta kualitas yang telah ditetapkan.
Sikap kontrol masyarakat jangan dipandang sebagai ancaman bagi pembangunan. tapi sebaliknya keterlibatan masyarakat merupakan representasi dari bagian penting tata kelola pemerintah. suara-suara yang selalu diutarakan masyarakay baik melalui organisasi pemudan tidak pernah di indahkan oleh pemerintah,
misalnya Gerakan Aspirasi Masyarakat (GAM) Pulau limbo melakukan demonstrasi untuk menyampaikan persoalan tersebut tetapi lembaga terkait tidak ada di kantor, dan teman teman Mahasiswa yang terafiliasi dalam (HMT) Himpunan Mahasiswa Taliabu cabang ternate pernah menyampaikan hal serupa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan dari kasus proyek mangkrak tersebut.
Di era digital seperti sekarang, transparansi sesungguhnya dapat dilakukan dengan sangat mudah. Pemerintah dapat menyediakan informasi perkembangan proyek secara berkala melalui laman resmi atau media sosial instansi terkait.
Informasi mengenai nilai kontrak, sumber pendanaan, target penyelesaian, progres pekerjaan, hingga hasil pemeriksaan dapat diakses oleh masyarakat. Langkah sederhana ini mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang transparan.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga perlu terus diperbaiki. Penilaian terhadap penyedia jasa tidak cukup hanya berdasarkan penawaran harga, tetapi juga rekam jejak, kemampuan teknis, pengalaman, dan kapasitas penyelesaian pekerjaan.
Penyedia yang memiliki catatan buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah semestinya menjadi bahan pertimbangan serius sebelum kembali diberikan pekerjaan serupa. Tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi memastikan bahwa setiap proyek dikerjakan oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan dan komitmen terhadap kualitas pekerjaan.
Tidak kalah penting adalah penguatan fungsi evaluasi pascaproyek. Selama ini, perhatian sering berakhir ketika proyek selesai secara administratif. Padahal, kualitas bangunan perlu dipantau dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Evaluasi semacam ini akan menjadi bahan pembelajaran yang sangat berharga dalam merancang proyek-proyek berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memiliki kesempatan untuk menjadikan kasus ini sebagai contoh praktik tata kelola yang baik.
Dengan menjelaskan kepada masyarakat mengenai penyebab proyek mangkrak, menyelesaikan rehabilitasi secara berkualitas, serta memastikan adanya evaluasi terhadap proyek sebelumnya, pemerintah tidak hanya membangun gedung sekolah, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan modal yang jauh lebih berharga daripada sekadar penyelesaian fisik sebuah bangunan.
Sebaliknya, apabila proyek mangkrak dibiarkan tanpa evaluasi, tanpa penjelasan, dan tanpa pembelajaran, maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepercayaan yang hilang jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan membangun kembali sebuah ruang kelas.
Oleh karena itu, proyek rehabilitasi Ruang Kelas Baru SMP Negeri 3 Satu Atap Taliabu Barat patut didukung agar segera selesai dan dapat dimanfaatkan oleh para siswa. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan komitmen untuk menyelesaikan persoalan proyek sebelumnya secara terbuka, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hanya dengan cara itulah pembangunan pendidikan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan agar setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, setiap proyek diselesaikan sesuai perencanaan, setiap kegagalan dievaluasi secara terbuka, dan setiap anak memperoleh haknya untuk belajar di ruang kelas yang aman, nyaman, dan bermartabat. Sebab, pendidikan bukan sekadar program pembangunan, melainkan amanah yang menentukan masa depan daerah dan bangsa.
Penulis : Suprianto
Editor : Muflihun La Guna
