Tak Berlama, Polres Sula Kirim Tersangka Predator Anak ke Kejaksaan

Admin RedMOL
0


RedMOL.id,Sula–Polres Kepulauan Sula segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NK (8), warga Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Juni 2026. Polres Kepulauan Sula menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Selasa (23/6/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 26 November 2025. Saat itu, korban mengalami pendarahan serius pada bagian kemaluan dan langsung dilarikan oleh kedua orang tuanya ke RSUD Sanana untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual saat berada di sebuah kebun milik pria berinisial S yang juga merupakan warga Kecamatan Mangoli Tengah. Korban sebelumnya diminta mengambil parang dengan alasan untuk membelah kelapa.

Setelah itu, korban diduga didorong hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran. Saat sadar, korban diketahui mengalami luka serius yang menyebabkan pendarahan pada bagian kemaluan sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Deni Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sejak tanggal 8 Juni 2026 dan direncanakan akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti besok ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ujar Afandi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan menyiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)