Aktivis Mahasiswa menyoroti "Dana Desa Kabunu thn 2025 Gelap Gulita":Transparansi Nol,Dugaan Korupsi Menguat di Era Pj Kades

Admin RedMOL
0
Foto istimewa: Aktivis mahasiswa, Andika Nugroho, menyampaikan kritik keras terhadap situasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kabunu, Kecamatan Tabona, dok/Muflihun


RedMOL.id: Pulau Taliabu, 20/6/2026 — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kabunu, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dana tersebut diduga dikelola tanpa transparansi di bawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa, Rahmadi.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut semakin menguat setelah Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu mengumumkan audit serentak pada 14 Juni 2026 sebagai langkah pemeriksaan resmi.

Aktivis mahasiswa, Andika Nugroho, menyampaikan kritik keras terhadap situasi tersebut. Ia menilai ketiadaan keterbukaan menjadi pintu masuk utama munculnya dugaan penyimpangan.

 “Dana Desa bukanlah milik pribadi pejabat. Itu adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Andika, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, selama satu tahun penuh, masyarakat tidak pernah memperoleh informasi jelas terkait penggunaan Dana Desa. Tidak ada papan informasi anggaran, tidak ada laporan terbuka, dan tidak ada pembahasan rinci dalam forum musyawarah desa.

“Setiap kali kami meminta dokumen, selalu dihalangi atau ditolak. Seolah-olah dana itu sesuatu yang harus disembunyikan dari publik,” ungkapnya.

Andika menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses audit hingga tuntas. Ia juga memastikan bahwa apabila ditemukan indikasi kerugian negara, laporan resmi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polres dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Ia menambahkan, praktik menutup akses informasi keuangan publik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, khususnya Pasal 76 Ayat (2), pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Selain jalur hukum, laporan juga akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Camat Tabona untuk mendorong tindakan administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan.

“Kekuasaan tanpa keterbukaan adalah awal dari penyalahgunaan. Dana Desa adalah cermin—jika dikelola dengan terang, ia membawa kesejahteraan; jika dalam kegelapan, ia membuka jalan bagi pengkhianatan terhadap rakyat,” tutup Andika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)