Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Pris Madani, S.H., M.Kn., usai sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/6/2026).
Menurut Pris, tuntutan JPU mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menilai alat bukti dan fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU Kejari Kepulauan Sula. JPU telah menunjukkan kelasnya sebagai penegak hukum yang objektif, yang menyusun tuntutan berdasarkan kekuatan alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan asumsi semata atau desakan opini dari pihak-pihak luar,” ujar Pris kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilihat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang, bukan berdasarkan persepsi maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pledoinya, Tim PH juga menyampaikan bahwa perkara yang sedang diperiksa saat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pris menjelaskan, perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4852 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Menurutnya, dalam putusan yang telah inkracht tersebut, majelis hakim menyatakan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Dalam putusan terdahulu tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pihak yang bertambah kaya, bertambah harta kekayaannya, maupun mengalami peningkatan kemampuan finansial akibat peristiwa yang didakwakan,” katanya.
Selain itu, Tim PH juga menyoroti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.622.840.441 yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Mereka berpendapat bahwa seluruh kerugian negara telah dipulihkan dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pris menilai, kerugian negara yang sama tidak dapat dibebankan kembali kepada para terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan karena berpotensi menimbulkan duplikasi perhitungan atau double counting.
“Karena kerugian negara tunggal dalam perkara ini telah dipulihkan sepenuhnya, maka secara hukum tidak dapat dibebankan berulang kali kepada para terdakwa saat ini. Jika dipaksakan, akan terjadi double counting yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Tim PH juga berargumen bahwa para terdakwa tidak memiliki kedudukan formal dalam struktur pengelolaan keuangan maupun pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, menurut mereka, unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menanggapi berbagai opini yang berkembang di ruang publik, Tim Penasihat Hukum berharap media massa dapat menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip cover both sides, sehingga masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memiliki keyakinan penuh dan menyerahkan segala keputusan akhir kepada kearifan serta kejelian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate yang memeriksa perkara ini, agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil di persidangan,” tutupnya.
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate dan menunggu putusan Majelis Hakim.(red)
