
RedMOL.iD Taliabu,Maluku Utara –Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Desa Salati dan Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, mendapat perhatian serius. Kobaran api dilaporkan meluas dari kawasan perkebunan masyarakat menuju hutan dan perbukitan, hingga berdampak terhadap tanaman cengkeh yang menjadi sumber penghidupan warga.kamis (8/10/2026)
Situasi tersebut menunjukkan bahwa Karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan teknis pemadaman, tetapi juga merupakan persoalan ekologis, sosial, ekonomi dan tata kelola lingkungan. Kondisi musim kering serta angin kencang dapat mempercepat penyebaran api, sementara karakteristik medan yang sulit dijangkau menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut), Nurul Selvia Ningsi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi membangun sistem penanganan Karhutla yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan.

“Pemerintah harus menjadikan Karhutla di Taliabu sebagai persoalan ekologis yang membutuhkan respons cepat sekaligus kebijakan jangka panjang. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Nurul Selvia Ningsi.
Formapas Malut mendesak beberapa langkah strategis.
Pertama, percepatan operasi pemadaman dan pengendalian titik api. Pemkab Pulau Taliabu perlu memperkuat koordinasi antara BPBD, Damkar, TNI-Polri, pemerintah desa, tenaga kesehatan, relawan dan masyarakat. Pemprov Malut juga perlu memberikan dukungan sumber daya apabila kapasitas daerah tidak mencukupi.
Kedua, pemetaan dan pemantauan titik api secara berkala. Pemerintah perlu mengintegrasikan informasi lapangan dengan data meteorologi dan pemantauan hotspot sehingga lokasi yang berpotensi mengalami perluasan kebakaran dapat segera diidentifikasi.
Ketiga, investigasi terhadap faktor penyebab kebakaran. Aparat terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah kebakaran disebabkan faktor alam, aktivitas pembukaan lahan, kelalaian, atau faktor lainnya.
Keempat, rehabilitasi ekologis pascakebakaran. Pemerintah perlu melakukan pendataan luas kawasan terbakar, tingkat kerusakan vegetasi, dampak terhadap keanekaragaman hayati, serta kerugian ekonomi masyarakat. Data tersebut menjadi dasar penyusunan program pemulihan lingkungan dan penghidupan masyarakat.
Desakan tersebut menjadi semakin relevan karena Karhutla telah menjadi persoalan yang berulang di Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya mencatat peningkatan kejadian Karhutla dan telah membentuk Satgas Penanganan Karhutla melalui koordinasi lintas sektor.
“Kami meminta pemerintah membangun sistem mitigasi yang permanen. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan kawasan rawan, kesiapan personel dan peralatan, sistem pelaporan cepat, serta pemulihan kawasan terdampak harus menjadi satu kesatuan kebijakan. Hutan bukan hanya aset ekologis, tetapi juga bagian penting dari keberlanjutan ekonomi masyarakat Taliabu,” tegas Nurul.
Formapas Malut juga mengapresiasi Dinas Kesehatan Kab Pulau Taliabu yang dengan cepat bentuk posko kesehatan, diatribusi masker dan kebutuhan lainnya sebagai langkah perlindungan kesehatan terhadap masyarakat terdampak.
Formapas Malut juga mendorong pemerintah desa dan masyarakat memperkuat mekanisme pelaporan dini terhadap kemunculan asap atau titik api. Polres Pulau Taliabu sebelumnya telah melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla dan mengingatkan masyarakat mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering.
Dengan demikian, penanganan Karhutla di Taliabu perlu ditempatkan sebagai agenda ketahanan ekologis dan pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar respons terhadap bencana sesaat. Kecepatan pemadaman harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat, pemulihan ekosistem dan penguatan kapasitas pemerintah daerah agar risiko Karhutla dapat ditekan secara sistematis.
Penulis :Nurul
Editor : Muflihun La Guna
