
PULAU TALIABU, RedMOL.ID — Sejumlah tokoh agama dan guru ngaji di Desa Kabunu, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, diduga menjadi korban pemotongan insentif selama dua triwulan berturut-turut.minggu 20/9/2026
Dugaan tersebut mencuat pada Minggu, 20 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, terdapat 7 orang tokoh agama dan 1 orang guru ngaji yang disebut mengalami pemotongan insentif masing-masing sebesar Rp600.000 untuk dua triwulan.
Jika informasi tersebut benar, total dana yang diduga dipotong mencapai Rp4.800.000.
Dugaan pemotongan itu disebut terjadi pada masa pemerintahan Penjabat Kepala Desa Kabunu, Rahmadi. Namun, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait untuk memastikan alasan, dasar aturan, serta penggunaan dana yang dipersoalkan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nominal uang. Insentif bagi tokoh agama dan guru ngaji merupakan bentuk penghargaan atas peran mereka dalam kehidupan sosial dan keagamaan di desa.
Tokoh agama dan guru ngaji selama ini menjalankan peran penting dalam pembinaan keagamaan, pendidikan moral, serta menjaga kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, apabila benar terjadi pemotongan tanpa dasar yang jelas, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja.
Andika Nugroho, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai sekaligus warga Desa Kabunu, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dasar kebijakan yang digunakan apabila memang terdapat pengurangan atau pemotongan terhadap insentif para penerima.
“Jika benar hak para tokoh agama dan guru ngaji dipotong selama dua triwulan, harus dijelaskan secara terbuka apa dasar aturannya dan ke mana dana tersebut dialokasikan,” demikian inti tuntutan yang disampaikan Andika.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan desa. Menurutnya, laporan atau keluhan masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan lembaga pengawas, bukan justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Masyarakat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu serta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa agar segera memeriksa persoalan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat jumlah dana yang diterima, tetapi juga menelusuri dokumen administrasi, daftar penerima, bukti pembayaran, dasar penganggaran, serta alasan apabila memang terjadi pengurangan insentif.
Selain itu, Pj Kepala Desa Kabunu Rahmadi juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan tersebut.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat antara lain: apakah pemotongan tersebut memiliki dasar peraturan, siapa yang menetapkan, dan untuk kepentingan apa dana yang dipotong digunakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang semakin berkembang di masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, dana yang menjadi hak para penerima dikembalikan secara utuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain pengembalian dana, masyarakat meminta pemerintah mempertimbangkan langkah administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa sekaligus memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemotongan insentif tersebut masih merupakan informasi dan pernyataan dari pihak masyarakat yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
RedMOL.ID juga membuka ruang bagi Pj Kepala Desa Kabunu Rahmadi maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan kejelasan melalui pemeriksaan yang transparan. Sebab, ketika menyangkut hak masyarakat dan penggunaan anggaran desa, keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dua triwulan yang dipersoalkan kini menunggu jawaban: apakah benar terjadi pemotongan, apa dasar hukumnya, dan ke mana dana tersebut dialokasikan?
