Disebut tak Berizin, Seorang Pemuda jadi Tersangka Gara-gara Jalankan Bisnis Internet Starlink.!!

Admin RedMOL
0
RedMOL.iD–Penyedia layanan internet berbasis satelit Starlink di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia (39), kini menjalani penahanan terkait perkara dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

Yogi ditahan di Rutan Anak Air Padang sejak 8 Juli 2026.Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin yang lengkap di wilayah Sikakap.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, mengatakan kasus tersebut bermula ketika kliennya membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024.

Perangkat tersebut awalnya dipasang di wisma milik orangtua Yogi di Desa Sikakap.

Menurut Romi, keberadaan koneksi internet tersebut kemudian banyak dimanfaatkan warga karena keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah Sikakap.

Pengguna layanan tersebut disebut tidak hanya masyarakat, tetapi juga instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat.

Melihat kebutuhan tersebut, Yogi kemudian memperluas jaringan internet dan mendirikan PT Mentawai Network Provider.

Perusahaan itu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 9 Oktober 2025.

Namun, izin operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses ketika perkara hukum mulai berjalan.

Pada 22 Oktober 2025, Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Proses penyidikan kemudian berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Yogi akhirnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

RedMOL.iD/Muf


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)