Dana CSR PLN Sanana Masih Kosong, Begini Cara Masyarakat Mendapatkan Bantuan.!!

Admin RedMOL
0

RedMOL.iD–Dana Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Agustus 2026 belum tersedia untuk disalurkan kepada masyarakat.

Manager PT PLN (Persero) ULP Sanana, Hein Jovi Ferdinandus, mengatakan program CSR tetap menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.

Namun, untuk tahun 2026, belum ada penyaluran dana CSR di wilayah Kepulauan Sula. Menurut Jovi, penyaluran bantuan CSR diawali dengan adanya proposal dari kelompok atau pihak masyarakat yang mengusulkan program kepada PLN ULP Sanana.

“Untuk tahun ini belum ada. Dana CSR itu ada kalau ada pengajuan proposal dari kelompok masyarakat ke PT PLN Unit Pelayanan Sanana,” ujar Jovi saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa, proposal yang diajukan masyarakat tidak serta-merta langsung mendapatkan persetujuan. Setiap proposal yang masuk akan diteruskan secara berjenjang ke PLN Ternate dan selanjutnya ke kantor pusat PLN untuk mendapatkan keputusan.

“Kalau ada proposal dari kelompok masyarakat yang masuk, kita akan teruskan ke PLN Ternate. Selanjutnya dari PLN Ternate akan diteruskan ke pusat, karena persetujuannya ada di pusat,” jelasnya.

Jovi menegaskan, pengajuan proposal bukan berarti bantuan CSR secara otomatis akan diterima. PLN terlebih dahulu akan menilai manfaat serta keberlanjutan dari program yang diusulkan.

Program yang diajukan harus dinilai memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, serta memiliki pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya.

“Dana CSR itu akan turun kalau ada program yang dinilai PLN berguna untuk masyarakat. Programnya juga harus berkelanjutan dan memiliki penanggung jawab,” katanya.

Menurut Jovi, peluang pengajuan program CSR terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok tani, nelayan, pelaku usaha mikro, maupun kelompok masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan.

“Mau kelompok tani, nelayan, atau yang lain juga bisa. Hanya saja, persyaratan lewat proposal memang ketat. Proposal harus lengkap. Makin lengkap proposal, makin kuat untuk disetujui,” bebernya.

Terkait besaran dana CSR yang dapat diterima masyarakat, Jovi mengatakan bahwa, PLN belum dapat memastikan nominal tertentu. Besaran bantuan bergantung pada usulan yang diajukan melalui proposal, hasil verifikasi, serta persetujuan dari pihak PLN.

“Jadi untuk besaran dana itu sesuai dengan usulan yang disetujui. Contoh, ada usulan dana CSR yang disetujui senilai Rp 100 juta, berarti besarannya Rp 100 juta,” pungkasnya.

Sementara untuk tahun 2026, hingga Agustus belum ada program CSR yang mendapatkan persetujuan dan penyaluran dari PLN ULP Sanana. Dengan demikian, dana CSR yang telah disalurkan pada tahun ini masih nol rupiah.

Program CSR pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Dukungan melalui program tersebut dapat diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, sosial, pendidikan, maupun lingkungan, termasuk masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Dengan demikian, masyarakat Kepulauan Sula yang ingin memperoleh dukungan melalui program CSR PLN perlu menyiapkan proposal secara lengkap. Program yang diusulkan harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat, berkelanjutan, serta memiliki penanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)