
RedMOL.id-Kepulauan sula–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Remisi Umum Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara di Aula Lapas Kelas IIB Sanana, Rabu (29/7/2026).
Sidang itu diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Sanana David Lekatompessy, Kepala Subseksi Registrasi beserta jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara. Sidang dipimpin Kepala Subseksi Registrasi, Yusuf Gimalaha, selaku Ketua Sidang TPP.
Dalam arahannya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Yunus Maraden, mengatakan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap usulan Remisi Umum diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yunus juga meminta seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi agar hak warga binaan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Pada sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada 101 warga binaan. Seluruh usulan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan, serta kelengkapan administrasi.
“Setiap usulan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar pemberian rekomendasi,” ujar Yunus.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan pelaksanaan Sidang TPP bersama Kanwil Ditjenpas Maluku Utara secara virtual merupakan bentuk sinergi untuk memastikan seluruh proses pengusulan hak warga binaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui pembahasan yang objektif, akuntabel, dan profesional agar hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan,” katanya.
Sidang TPP berlangsung tertib, lancar, dan penuh tanggung jawab. Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Sanana menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional serta memastikan setiap hak warga binaan dipenuhi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
