RedMOL.id–Taliabu, 15 Juni 2026 — Sejumlah orang tua murid di Desa Kilo, Kabupaten Pulau Taliabu, meluapkan kekecewaan mereka terhadap dugaan mangkirnya seorang guru mata pelajaran PPK di SMP setempat. Guru berinisial DLR dilaporkan tidak pernah menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih satu semester penuh, bahkan disebut-sebut sudah hampir satu tahun tidak aktif di sekolah.selasa/(15/6/2026)
Dugaan ini memicu kemarahan warga, terutama para orang tua murid yang merasa anak-anak mereka menjadi korban kelalaian tersebut. Mereka menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan sudah masuk kategori “makan gaji buta”.
“Pak Duflin itu sudah hampir setahun tidak pernah masuk sekolah. Katanya sibuk urus proyek MBG. Anak-anak kami yang jadi korban, pelajaran terbengkalai,” ujar salah satu perwakilan orang tua murid dengan nada geram.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti sikap Kepala Sekolah SMP 4 Kilo yang dinilai melakukan pembiaran. Bahkan muncul dugaan adanya “persekongkolan” antara pihak sekolah dan oknum guru tersebut, sehingga yang bersangkutan tetap menerima gaji tanpa menjalankan kewajibannya sebagai pendidik.
Menurut informasi yang dihimpun, kondisi ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas. Absennya guru PPK tersebut berdampak langsung pada proses belajar mengajar, khususnya pada mata pelajaran yang seharusnya membentuk karakter dan wawasan kebangsaan siswa.
Desakan Tegas Orang Tua Murid
Merespons situasi ini, orang tua murid Desa Kilo menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada pihak terkait:
1.Kepala Sekolah SMP 4 Kilo diminta segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika memang ada izin resmi atau penugasan lain, harus ditunjukkan secara transparan. Jika tidak, maka harus dijelaskan alasan tidak dilaporkannya ke Dinas Pendidikan.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu didesak untuk segera turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Warga meminta dilakukan pengecekan langsung terhadap absensi guru, daftar hadir, serta aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
3. Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, diminta mengambil langkah tegas sebagai pejabat pembina kepegawaian. Jika dugaan ini terbukti, warga menuntut sanksi keras sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Langgar Aturan ASN
Secara hukum, tindakan mangkir dari tugas tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 23, setiap aparatur sipil negara wajib menjalankan tugas dan masuk kerja sesuai ketentuan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Praktik “gaji buta” termasuk dalam kategori pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan disiplin aparatur di daerah. Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan kualitas pendidikan di Pulau Taliabu.
“Jangan sampai sekolah jadi korban kepentingan pribadi. Pendidikan anak-anak kami bukan untuk dipermainkan,” tegas salah satu orang tua murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.(*Red/Muf)
